Senin, Desember 23, 2024
Google search engine

Modus Diajak Belanja, Pria di Gowa di Amankan Polisi Setelah Cabuli Bocah 2 Tahun

GOWA, SNN.COM Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AG (40) tahun yang merupakan paman dari korban.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 29 Agustus 2024 di semak-semak belakang rumah kosong yang tidak jauh dari rumah korban.

Ibu korban RK (37) menceritakan kronologi kejadian, “awalnya pada pukul 18:30 Wita anaknya dibawa oleh pelaku untuk berbelanja ke warung dekat rumah korban, menjelang pukul 19:30 Wita anak saya belum di bawa pulang akhirnya saya menyusul ke warung dan kata pemilik warung sudah lama pulang,”ungkap ibu Korban depan awak media di salah satu warkop Pallangga yang didampingi kuasa hukumnya, Rabu 02/10/2024.

Lanjut, Ibu Korban bahwa setelah itu saya mendengar anak saya menangis dari arah semak-semak dibelakang rumah kosong yang tidak jauh dari rumah saya, Kemudian saya bawa pulang ke rumah, karena curiga celana dalam keadaan turun dan kondisi popok anak saya tergulung kemudian saya periksa celana ternyata saya temukan rambut kemaluan dan cairan korban,” jelas ibu korban.

Selain itu, Ibu korban menuturkan bahwa setelah ia menemukan anaknya dalam kondisi yang tidak wajar, maka saya langasung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa dengan nomor laporan polisi STTLP/B/970/VIII/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tentang dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan PERPU NOMOR 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat ( 1) UU 35/2014,”ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum orang tua korban Aswar, S.ST.,SH, saat di mintai keterangan mengatakan saat ini kami memantau perkembangan penanganan kasus di Polres Gowa yang sementara ditangani oleh Unit PPA Polres Gowa.

“Sekarang kami terus memantau perkembangan laporan dari penyidik Unit PPA Polres Gowa, dan sekarang pelaku sudah ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Aswar selaku kuasa hukum orang tua korban.

Aswar S.ST.SH aspresia pihak unit PPA Polres Gowa yang sigap menangani kasus pelecehan seksual terhadap umur 2 tahun. Olehnya itu berharap kepada penyidik agar segera melakukan perampungan berkas perkara untuk dipercepat pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Gowa guna melakukan penuntutan di Pengadilan,”tutup Aswar.(at)

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments