GOWA | SNN.Com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 di Kabupaten Gowa menjadi momen istimewa bagi ratusan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Pada upacara yang berlangsung di Kantor Bupati Kab. Gowa, Sabtu pagi, 17 Agustus 2024,
Sebanyak 466 warga binaan menerima Remisi Umum, sebuah pengurangan masa hukuman yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa tahanan.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, S.H., M.H., didampingi Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Andi Mohammad Syarif, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada perwakilan warga binaan.
Pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024, yang memberikan remisi kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.
Dari total 466 warga binaan yang menerima remisi, 464 orang di antaranya mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Sementara itu, dua orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) tetapi tidak langsung bebas karena masih harus menjalani subsider.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Andi Mohammad Syarif menyampaikan bahwa remisi merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan sebagai bentuk penghargaan atas usaha mereka untuk memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan menjalani masa hukuman dengan penuh kesadaran,” ujar Andi.
Selain warga binaan Lapas Narkotika Sungguminasa, penyerahan remisi juga diberikan kepada perwakilan warga binaan Lapas Perempuan Sungguminasa. Penyerahan SK remisi ini turut diserahkan oleh Bupati Gowa, yang didampingi oleh Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa.
Lp : HGI