Senin, Desember 23, 2024
Google search engine

ART di Makassar Mengaku Dirampok dan Dirudakpaksa Demi Bisa Mencuri

MAKASSAR, SNN.COM – Seorang asisten rumah tangga berinisial CM (16) ditahan polisi setelah dia melaporkan dirinya dirampok dan diperkosa di rumah majikannya yang terletak di kompleks Nusa Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provisi Sulawesi Selatan, Rabu 11/09/2024.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan bahwa pelaku ditahan penyidik seusai kedoknya menjadi korban perampokan dan pemerkosaan di rumah majikannya terbongkar.

“Kronologisnya pelapor mengadukan adanya pencurian kemudian juga adanya upaya pemerkosaan. Setelah kita cek tempat kejadian perkara (TKP) ternyata pelaku menyampaikan ada bercak darah di seprai bekas pemerkosaan. Namun, setelah dicek itu bukan darah tetapi lipstik,”ujarnya.

Di hadapan penyidik, pelaku yang didampingi keluarganya mengakui sejumlah kronologi hingga perhiasan emas seberat 9 gram bernilai belasan juta rupiah berhasil dicurinya dengan sejumlah kejadian rekayasa. Pelaku memulai aksi nekatnya dengan mengadukan kejadian ke polisi hingga CCTV yang dirusak.

“Pemerkosaan direkayasa pelaku dengan cara menabur lipstik di seprai kasur tempat tidurnya, seolah bercak darah hasil persetubuhan paksa oleh komplotan perampok. Penyelidikan dan pendalaman di TKP maupun keterangan korban sendiri telah ditemukan fakta bahwa tidak terjadi perbuatan seperti yang dilaporkan oleh pelapor,”terangnya.

Dari Hasil penyelidikan yang mendalam maka polisi turut menyita barang bukti berupa gunting dan obeng yang digunakan menghilangkan CCTV serta seprei, dan dua cincin hasil curian. Alibi pelaku yang terbongkar semata-mata untuk memenuhi gaya hidup memiliki hand phone baru.

“Majikan dari ART tersebut juga membuat laporan pencurian, total kerugian pencurian berupa perhiasan 9 gram sekitar Rp 12 juta,” bebernya.

Saat ini, polisi menetapkan CM sebagai tersangka dan menahannya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu, sesuai dengan Pasal 242 KUHP dan Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar dan atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara tujuh tahun(*/red)

Lp ; IMDT

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments