ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ, sɴɴ.ᴄᴏᴍ – Sehubungan dengan adanya pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan enam sampel produk kosmetik kecantikan yang diambil Polda Sulsel kemudian di lakukan pemeriksaan oleh BPOM Makassar.
Keenam brand tersebut adalah FF (Fenny Frans), RG (Ratu Glow), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.
Sebelumnya disampaikan bahwa terdiri dari 66 item produk untuk keseluruhan brand diambil sampelnya. Akan tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium yang di lakukan oleh BBPOM Makassar, terdapat tiga brand yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya.
“Sedangkan Maxie Glow yang saat ini bernama Maxie Skincare bersama dua brand lainnya, dinyatakan negatif (tidak terdapat kandungan yang berbahaya), ” kata Owner Maxie Skincare melalui Konsultannya, Andi Raja Nasution SH.,MH., Sabtu (9/11/2024).
Pria yang akrab disapa ARN ini menjelaskan, brand Maxie Skincare yang didalam pemberitaan di media tertulis Maxie Glow. Dimana dalam pemberitaan merupakan produk yang telah diperiksa oleh BPOM dan memiliki kandungan berbahaya.
“Berdasarkan data yang kami terima, ada tujuh item produk Maxie dilakukan pemeriksaan sampel oleh BPOM. Dimana pengambilan sampelnya itu dilakukan pada 28 Oktober kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang mana ketujuh produk Maxie itu dinyatakan negatif, “beber ARN.
Lanjut ARN, kandungan-kandungan yang dianggap berbayar seperti Raksa atau Merkuri, itu negatif. Olehnya itu, pihaknya menyampaikan ke publik agar nama brand Maxie Skincare menjadi baik.
“Kami sengaja klarifikasi pemberitaan yang ada, agar nama produk Maxie Skincare tidak dianggap berbahaya oleh konsumen. Karena ini sangat berpengaruh ke konsumen kalau produk dianggap mengandung bahan berbahaya, padahal kenyataannya tidak seperti itu,” ucap ARN.
lp ; Nurfadila