Makassar | SNN.Com – Sebanyak 108 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Makassar diusulkan untuk memperoleh remisi umum 17 Agustus tahun 2024.
Kepala Rutan Jayadi Kusumah menyampaikan bahwa usulan diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Dari 108 tersebut, 9 orang di antaranya akan langsung mendapatkan kebebasan setelah remisi diberikan.
“Besok pagi insya Allah, Surat Keputusan (SK) remisi ini akan dibacakan dan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dalam acara peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ada 9 warga binaan yang langsung bebas,” ujarnya. Jum’at, (16/8).
Jayadi Kusuma mengatakan warga binaan yang mendapat remisi itu dari kasus yang berbeda-beda seperti narkotika, korupsi, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, pemalsuan, dan KDRT.
“Sembilan yang bebas di antaranya kasus Narkotika, penggelapan, senjata tajam dan KDRT,” jelasnya.
Selain itu, Jayadi Kusumah menyebut momentum peringatan kemerdekaan bukan hanya menjadi simbol kebebasan bangsa dari penjajahan, tetapi juga menjadi harapan bagi para warga binaan untuk meraih kebebasan dan memulai lembaran baru dalam hidup mereka.
“Remisi yang diberikan ini adalah wujud nyata dari upaya pemasyarakatan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang ingin memperbaiki diri,” ujarnya.
Selanjutnya, Jayadi Kusuma menyebutkan jumlah penghuni Rutan Kelas I Makassar per hari ini Jum’at (16/8) mencapai 2032 orang dengan kapasitas hunian 1.000 orang. 324 narapidana, 1.704 tahanan dan 4 bayi.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi dari negara atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukumannya,” terang Karutan.
Ini adalah langkah nyata menuju kehidupan yang lebih baik, seiring dengan semangat kemerdekaan yang dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
“Remisi ini bukan hanya sekadar potongan masa tahanan, tetapi juga menjadi bukti bahwa pemasyarakatan berfokus pada pembinaan, bukan hanya pemidanaan,”ucap Jayadi Kusuma.
Lp : HGI